PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.
PPPK merupakan salah satu peluang bagi Guru Tidak Tetap. Bu Guru akan berbagi soal PPPK untuk membantu para guru sukses dalam ujiannya. Sejak tahun 2003, Indonesia mengalami kekurangan guru yang dibuktikan dengan adanya laporan dan permintaan dari Pemerintah Daerah kepada Menteri Pendidikan Nasional yang meminta guru ditempatkan di daerah mereka. Pemerintah merespons dengan merekrut guru tidak tetap sebagai solusi. Solusi itu dilakukan karena APBN tidak mencukupi untuk menggelar tes CPNS / PNS dan merekrut mereka. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 034 / U / 2003, dibentuk kelompok resmi guru tidak tetap, dengan jumlah guru 261.000 yang tersebar di 33 provinsi, 428 Kabupaten / Kota.
Berdasarkan fakta tersebut, guru tidak tetap merupakan solusi atas kekurangan guru. Solusi jangka pendek adalah mempekerjakan guru tidak tetap untuk sementara waktu untuk mengisi kesenjangan jumlah guru tetap. Minimnya guru tetap yang mengajar di suatu lembaga atau sekolah disebabkan oleh kebijakan pensiun dan moratorium yang menyebabkan ketidakseimbangan jatah antara guru tetap dan tidak tetap. Namun, kebijakan pemerintah terkait guru tetap nol pertumbuhan tidak dilaksanakan secara konsisten.
Solusi jangka pendek, bagaimanapun, tidak sepenuhnya menyelesaikan masalah. Keberadaan guru tidak tetap di sekolah memunculkan persoalan baru terkait gaji yang tidak mencukupi dan status kepegawaian yang tidak jelas. Guru honorer umumnya menerima gaji tidak layak Sumber pendapatan guru tidak tetap juga bervariasi, antara lain dari APBN (APBN / APBN), APBD (APBD), Dana BOS (hibah), dan dana dari Komite Sekolah. Besarnya gaji juga bervariasi dan tidak standar. Ada yang dibayar Rp300.000, Rp460.000 dan Rp710.000. Bahkan ada yang mendapat gaji di bawah angka tersebut.
Bahkan, perbedaan sumber pendanaan juga menimbulkan masalah terkait status kepegawaian guru tidak tetap. Misalnya, variasi status guru tidak tetap di Kota Semarang dapat dibedakan menjadi 3 kategori, yaitu (1) K1, merupakan kelompok guru tidak tetap yang diangkat dengan Keputusan Menteri dan digaji dari APBN. sumber pendanaan; (2) K2, adalah kumpulan guru tidak tetap yang diangkat dengan Keputusan Gubernur / Bupati / Walikota dan dibayar dari sumber dana APBD; (3) K3, adalah kumpulan guru tidak tetap yang bekerja berdasarkan kontrak kerja dari Kepala Sekolah / Yayasan dan dibayar dari sumber dana BOS atau Komite Sekolah.
Semoga dengan adanya PPPK akan meningkatkan kesejahteraan para guru khususnya Guru Tidak Tetap.
Terimakasih soal soalnya
Terimakasih soal2nya admin ..sangat bermanfaat